Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan
Publik Diduga Terlibat
Seorang akuntan publik yang membuat
laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal
senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Malang pada 2009, diduga terlibat kasus
korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Malang
mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan
usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri, kuasa hukum tersangka Effendi
Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (19/4/2014) mengatakan,
setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi,
terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Rudi sebagai akuntan publik
dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan
saksi Biasa Rudi terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan
Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan
keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga
terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada
empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam
laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan
pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah
tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi
Biasa Rudi sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Malang.
Semestinya data laporan keuangan
Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan
keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada
data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa
hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan
mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam
kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik
Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan komentar banyak atas
temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa
Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi
perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan
laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad
sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Malang baru
menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden
Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu
menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
Solusi:
Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa ditepu)
sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan
Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya
yaitu :
1. Prinsip
tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Rudi)
tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan
sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan
terhadap masyarakat.
2. Prinsip
integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan
hingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
3. Prinsip
obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak
lain.
4. Prinsip
perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai
akuntan publik telah melanggar etika profesi.
5. Prinsip
standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak
menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional
yang relevan Solusi yang
tepat untuk kasus kredit maceta dalah seharusnya perusahaan Raden Motor
membuat laporan keuangan yang diajukan ke BRI harus lengkap dan
tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai
pengajuan kredit, harus teliti dalam melakukan pengajuan kredit terhadap ZeinMuhamad,
dan Biasa Rudi selaku seorang akuntan publik harus bertindak professional
dalam tugasnya apabila ada keganjalan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor
beliau harus mengakuinya, sebagai seorang akuntan publik Biasa Rudi telah melanggar etika profesi dan tidak mengikuti undang-undang
yang berlaku.