Daftar perusahaan dibuat dengan
tujuanuntuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha.
Mengenai arti pentingnya daftar
perusahaan baik bagi pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat, pada umumnya
penjelasan dapat ditentukan dalam penjelasan umum UUWDP. Bagi pemerintah,
adanya daftar perusahaan sangat penting karena akan memudahkan untuk
sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan
sebenarnya dari dunia usaha di indonesia secara menyeluruh. Daftar perusahaan juga berguna untuk pengamanan
pendapatan negara karena dengan wajib daftar perusahaan sekaligus dapat
diarahkan dan diusahakn terciptanya iklim usaha yang tertib dan sehat.
Bagi dunia usaha,daftar perusahaan
adalah penting untuk mencegah dan menghindari praktek–praktek usaha yang tidak
jujur (persaingan curang, penyelundupan, dan sebagainya). Daftar perusahaan
juga dapat dipergunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usaha.
Demikian juga untuk pihak ke 3 yang berkepentingan akan informasi semacam itu.
Karena daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas
dan hal–hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan,bekerja
dan berkedudukan di indonesia,maka kepada semua pihak yang berkepentingan
diberikan kesempatan agar dengan mudah mengetahui dan meminta keterangan yang
diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang perusahaan.
Kemudian bagi masyarakat pada
umumnyadan para pengusaha khususnya, karena daftar perusahaan bertujuan
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar, maka daftar
perusahaan dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap setiap pihak
ketiga sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya.
2.2 Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama
kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum
tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero
diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang
diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van
justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi.
Dari
kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor
pendaftaran perusahaan.
Pada
tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995,
dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT
seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta
perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan
Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
(I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi
dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik
untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
Dalam
konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan
dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
(I)
Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun
pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai
barikut:
Menteri
adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
Sedangkan
kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
(I) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam
Daftar perusahaan
a. Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri
Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran dasar beserta surat
persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan
kepada Menteri Kehakiman.
2.3 Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar
Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a.
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan
kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha
dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan
hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
b.
Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha.
c.
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang
tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar
Perusahaan
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
a.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan
lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan.
b.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung
dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c.
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum
yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan,
pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
e.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
2.4 Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian
berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
1)
Mencatat secara
benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
2)
Menyediakan informasi
resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
3)
Menjamin kepastian
berusaha bagi dunia usaha.
4)
Menciptakan iklim dunia
usaha yang sehat bagi dunia usaha.
5)
Terciptanya transparansi
dalam kegiatan dunia usaha.
Maksud
diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar
supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran
yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk
mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian.
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib
Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu
dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (Pasal 3 UUWDP). Kemudian
pada pasal 4 UUWDP ditentukan pula bahwa setiap setiap pihak yang
berkepentingan. Dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan
yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya
administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
2.5 Kewajiban Pendaftaran
Pasal
5 UU Wajib Daftar Perusahaan menentukan, bahwa setiap perusahaan wajib di
daftarkan dalam daftar perusahaan. Perusahaan yang wajib di daftarkan tersebut
adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah
Negara Republik Indonesia. Menurut ketentuan peraturan perundang–undangan yang
berlaku termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan
serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk
mengadakan perjanjian.
Bentuk perusahaan yang wajib di
daftarkan dalam daftar perusahaan itu adalah badan hukum (termasuk di dalamnya
koperasi), persekutuan perorangan, dan perusahaan di luar yang telah disebut
diatas. (menurut pasal 16 ayat 1 tentang bentuk usaha lainnya).
Pasal 6 UUWDP memberikan beberapa
pengecualian kewajiban mendaftar bagi perusahaan tertentu,yaitu :
1) Perusahaan
Jawatan
Berdasarkan
UU no 19 tahun 2003.
2) Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi penguasahanya sendiri
atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta
tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau
persekutuan .
Adapun mengenai hal–hal yang wajib
di daftarkan di dalam daftar perusahaan tersebut sangat bergantung kepada jenis
perusahaan yang di daftarkan. Penganturan yang rinci, mengenai hal–hal apa saja
yang harus di daftarkan tersebut terdapat dalam pasal 11 sampai pasal 17 UUWDP.
2.6 Cara, Waktu, dan Tempat Pendaftaran
Menurut
Pasal 9 :
a. Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
·
di tempat kedudukan
kantor perusahaan;
·
di tempat kedudukan
setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
·
di tempat kedudukan
setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk
mengadakan perjanjian.
c. Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang
diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II
setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.
Perusahaan Berbentuk PT :
·
Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui
oleh Departemen Kehakiman.
·
Asli dan copy Keputusan
Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
·
Asli dan copy Keputusan
Pengesahan sebagai Badan Hukum.
·
Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
· Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
b.
Perusahaan Berbentuk Koperasi :
·
Asli dan copy Akta
Pendirian Koperasi
·
Copy Kartu Tanda
Penduduk Pengurus
·
Copy surat pengesahan
sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
· Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
c.
Perusahaan Berbentuk CV :
·
Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·
Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
· Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
d.
Perusahaan Berbentuk Fa :
·
Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·
Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
· Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
e.
Perusahaan Berbentuk Perorangan :
·
Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan (apabila ada).
·
Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
· Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
f.
Perusahaan Lain :
·
Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan (apabila ada).
·
Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
· Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
g.
Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
·
Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan
yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan
Perwakilan.
·
Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
· Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
2.7 Hal-hal yang wajib didaftarkan
Hal-hal
yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti:
perseroan
terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan
bentuk perusahaan. Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang
yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas
sebagai berikut :
A.
Umum
1. nama
perseroan
2. merek
perusahaan
3. tanggal
pendirian perusahaan
4. jangka
waktu berdirinya perusahaan
5. kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6. izin-izin
usaha yang dimiliki
7. alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8. alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B.
Mengenai Pengurus dan Komisaris
1. nama
lengkap dengan alias-aliasnya
2. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3. nomor
dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat
tempat tinggal yang tetap
5. alamat
dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6. Tempat
dan tanggal lahir
7. negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8. kewarganegaran
pada saat pendaftaran
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10.
tanda tangan
11. tanggal
mulai menduduki jabatan
C.
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1. modal
dasar
2. banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
3. besarnya
modal yang ditempatkan
4. besarnya
modal yang disetor
5. tanggal
dimulainya kegiatan usaha
6. tanggal
dan nomor pengesahan badan hukum
7. tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
D.
Mengenai Setiap Pemegang Saham
1. nama
lengkap dan alias-aliasnya
2. setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3. nomor
dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat
tempat tinggal yang tetap
5. alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. tempat
dan tanggal lahir
7. negara
tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8. Kewarganegaraan
jumlah saham yang dimiliki
jumlah saham yang dimiliki
9. jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
E.
Akta Pendirian Perseroan
Pada
waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan karena supaya terjadi akruabilitas terhadap perusahaan perseroan nya.